LPM KENTINGAN UNS SOLO

January 13, 2008

Menyoal Peran Serta Persma

Filed under: Uncategorized — lpmkentingan @ 3:50 pm

Refleksi Hari Pers Nasional[1]

Refleksi atau pun kontemplasi bisa saja sebagai media penghakiman diri. Yang jadi hakim adalah yang dihakimi itu sendiri. Kasusnya adalah aktivitas, visi-misi sebagainya, terkait dengan eksistensi masa depan. Keputusan yang dihasilkan bisa sebuah komitmen, pemantapan visi-misi, restrukturisasi kelembagaan dan seterusnya. Dan refleksi bisa datang hanya dari sebuah pertanyaan atau bisa juga dari pikiran besar bahkan guyonan kecil.

 

Pertanyaan awal bisa: Kenapa pada zaman “romantisme” pers mahasiswa (selanjutnya persma) tidak tersentuh oleh penguasa otoriter? Persma begitu garang dan berada di garda terdepan dalam mengkritisi pemerintahan. Bahkan Daniel Dhakidae menyebutnya sebagai adversary journalism, jurnalisme perlawanan[2]. Persma begitu gigih menyatakan diri sebagai oposan sejati pemerintahan otoriter.

Di sisi yang lain pers umum banyak yang dibredel atau paling tidak harus banyak menyesuaikan diri dengan keinginan sang Jendral Soeharto. Pemerintah pada persma mengeluarkan surat perintah NKK/BKK[3], bukan mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Pertanyaanya jika dikerucutkan: apakah benar persma adalah pers, punya SIUPP? Yang sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers yang mengharuskan berbentuk lembaga sosial dan perusahaan pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia[4]?

Lalu pantaskah persma jika ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN)? Bukankah pers umum—maaf bukan bermaksud menuduh—telah ‘membunuh’ persma? Jika toh persma adalah pers, pantaskah persma memperingati HPN, di saat posisi dan peran sertanya terhadap dinamika sosial-politik-ekonomi masyarakat sudah mati atau minimal sangat dipertanyakan[5]?

Sosok persma

Jawaban atas pertanyaan tersebut mungkin: ya, tidak atau tergantung. Tapi sudahlah kita akhiri perdebatan tentang nama dan status sosial-hukum persma yang akan menjauhkan dari masalah yang lebih vital, peran serta persma terhadap persoalan kerakyatan. Masyarakat tidak akan melirik hanya karena nama dan status tanpa adanya sumbangsih pada perbaikan masyarakat, apalagi rakyat terus bergelut dengan krisis yang tidak kunjung berakhir plus bencana yang selalu siap menerkam.

 

Jika kita mempertanyakan peran serta persma, maka posisi persma bukan lagi sebagi lokus, medium di mana informasi saling dipertukarkan, dikirim atau disebarluaskan. Tetapi persma sebagai sosok, entitas atau lebih jauh lagi sebagai kekuatan sosial. Karena jika persma diposisika sebagi lokus tentu saja dia kalah telak dengan pers umum.

Dalam pandangan ini (persma sebagai lokus) persma diposisikan sebagai refleksi atau cermin dari realitas masyarakat. Pandangan ini kemudian melahirkan asumsi: media (persma) yang berada dalam struktur masyarakat yang otoriter maka media akan mencerminkan sikap dan nilai-nilai otoriter, jika struktur masyarakat menganut isme liberal maka persnya akan berkarakter libertarian, demikian juga jika struktur masyarakatnya demokratis maka persnya juga demokratis[6]. Namun dalam sejarah persma teori ini malah terjadi yang sebaliknya. Persma tidak otoriter malah memperjuangkan nilai-nilai demokratis-liberal.

Berdasarkan pandangan ini posisi persma sebagai resipien atau konsumen dari berbagai perubahan atau interaksi sosial ekonomi-politik di luar dirinya. Pada posisi ini pers sering berada di tangan penguasa, pemerintah otoriter, pemerintahan demokratis oligarkis, atau para kapitalis.

Sedangkan posisi persma sebagai sosok, entitas atau kekuatan sosial maka persma bisa diasumsikan sebagai sesosok manusia. Dia memiliki berbagai organ yang saling mendukung untuk pergerakannya. Sampai di sini permasalahan yang dihadapi persma bisa datang dari berbagai organ internal atau eksternal, seperti maraknya penerbitan. Yang terpenting dalam menghadapi permasalahan ini adalah otak (visi-misi atau yang paling mungkin adalah ideology persma). Dialah yang memberi komando kemana arah yang dituju dan bagaimana merespon terhadap permasalahan internal-eksternal.

Reinvensi ideologi persma

Ideology persma sangat penting sebagai motor penggerak laku idealis-revolusioner jurnalistiknya(?). Menurut Frans Magnis Suseno[7], ideologi dimaksudkan sebagai keseluruhan sistem berfikir, nilai-nilai dan sikap dasar rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial atau individu. Ideologi dapat dimengerti sebagai suatu sistem penjelasan tentang eksistensi suatu kelompok sosial, sejarahnya dan proyeksinya ke masa depan serta merasionalisasikan suatu bentuk hubungan kekuasaaan. Sistem ideologi persma selama ini tidak pernah diajarkan karena sebenarnya tidak ada kesepakatan umum tentang ideologi persma. Sehingga mustahil disosialisasikanya ideolgi persma pada anggota baru. Dan kalau pun persma mempunyai ideologi bagaimana mentransfer pada anggota baru?

 

Pada tahun yang lalu (Ciputat, 24-28 Juli 2006) sempat diadakan diklat jurnalistik tingkat lanjut yang mengambil tema “Penguatan Peran Pers Mahasiawa terhadap Problematika Kerakyatan” dengan genre “Jurnalisme Advokasi” oleh Forum Pers Mahasiswa Jabotabek (FPMJ). Dalam diklat tersebut mereka mencoba mencari jalan keluar kebuntuan atas peran persma yang tidak terlihat secara eksplisit, yang disebabkan oleh ideologi persma yang tidak jelas. Diklat tersebut berusaha mereposisi ideologi persma karena banyak yang mengatakan bahwa internal (ideologi) persma sebagai masalah dasarnya di samping masalah manajerial persma sendiri.

Permasalahan ini banyak menyebabkan ekses negatif pada tubuh persma mulai dari perubahan segmen yang makin mengerucut pada mahasiswa saja (back to campus); kurangnya kepekaan terhadap dinamika sosial masyarakat; sampai pada lemahnya atau bahkan matinya daya juang pegiat persma dalam mengartikulasikan aspirasinya baik di tingkat kampus maupun nasional.

Persma seharusnya memiliki ideologi yang menyuguhkan kerangka atau konsep orientasi dasar (katakanlah sebagai pondasi dasar, jika itu sebuah rumah), sedangkan dalam operasional keseharianya akan selalu berkembang disesuaikan dengan norma, prinsip moral dan cita-cita masyarakatnya (open ideology). Operasionalisasi dalam praktek kehidupan masyarakat tidak dapat ditentukan secara apriori melainkan harus disepakati secara demokratis sebagai bentuk cita-cita bersama. Dengan demikian ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai untuk melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.

Namun selama ini pengkaderan anggota persma masih konvensional, terlalu fokus pada ilmu kejurnalistikan dan masih belum menyentuh pada tataran ideology persma yang idealis idealis-revolusioner jurnalistiknya(?). Pemahaman kejurnalistikan sejatinya cuma sebagai media untuk mengaktualisasikan ideology, bukan motor penggerak.

Kurang tersentuhnya ideologi persma selama ini disebabkan hilangnya orientasi persma pasca 1998. Padahal ideology bisa menjadi motor penggerak pegiat persma dalam menjalani laku idealis-jurnalistiknya(?). Motor penggerak ini hampir tidak pernah didiklatkan oleh pegiat persma selama melakukan pengkaderan. Kalau dalam ajaran agama ideology (tauhid jika dalam agama Islam) ini sangat penting sehingga diajarkan pada awal seorang pengikut masuk dalam agama tertentu. Sedangkan dalam pengkaderan persma, ideologi menjadi barang yang ‘tabu’ untuk didiklatkan apalagi didogmakan pada anggota barunya.

Perubahan persma masih seputar perubahan tampilan (lay out), sekmen pasar (back to campus) dan bentuk media (dari majalah ke jurnal, tapi cuma sebagian persma). Sedangkan perubahan yang lebih mendasar (ideology) hampir tidak ada yang begitu signifikan.

Kecenderungan persma sekarang memang mengarah pada jurnalisme sosial dan jurnalisme pop. Persma lebih banyak menyoroti masalah sosial masyarakat umum dan kehidupan segmen pasarnya, mahasiswa yang begitu kental dengan budaya pop.

Apakah itu relevan dengan tuntutan jaman sekarang? Jawaban untuk pertanyaan itu mungkin masih terlalu dini untuk dikemukakan sekarang. Persma sekarang ini masih dalam fase metamorfosis. Bisa dikatakan belum sampai pada puncak pencarian diri. Sejarah masa depan persma memang sebuah alam gelap penuh ketidakpastian. Masih belum bisa tersentuh dengan teleskop futurulogistik sebagaiman banyak digunakan oleh para futurulog.

Sebuah pencarian, apalagi jika itu sebuah kebenaran, memang tidak harus “sekali berarti, sesudah itu mati”, meminjam sajaknya Chairil Anwar. Kecuali, jika itu sudah final decision bagi nasib persma (???/!!!/…).

 

 


[1] Di tulis oleh M. Fauzi, mahasiswa sastra Inggris UNS, Solo. e-mail:fauzi_sukri@yahoo.co.id

[2] Lihat, Daniel Dhakidae, Penerbitan Kampus: Cagar Alam Kebebasan Pers, PRISMA, No.10 Oktober, 1977

[3] Baca Suprianto, perlawanan pers mahasiswa sepanjang NKK/BKK

[4] Lihat undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers, bab I pasal 1 dan pasal 9 ayat 2

[5] Baca SUARA MERDEKA, Matinya Pers Mahasiswa!, edisi 16 November 2006

[6] Fred S. Siebert dkk, Empat Teori Pers terbitan Intermasa Jakarta

[7] Franz Magnis Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, 1991, hlm 230.

No Comments Yet »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.